Kapolresta Manado: Kedapatan Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Kami Tindak Tegas!
MANADO, iNews.id – Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyatakan akan menindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Membawa sajam tanpa izjn dilarang undang-undang.
“Saya mengimbau warga masyarakat khususnya di Kota Manado agar menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam tanpa izin karena hal ini dilarang oleh undang-undang. Dan jika kedapatan, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya, Selasa (23/8/2022).
Kombes Pol Sirait menjelaskan, barang siapa yang membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, bisa dipidana merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Membawa senjata tajam juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kota Manado, jangan sembarangan membawa senjata tajam,” imbaunya.
Dijelaskan Kombes Pol Sirait, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihaknya terus melaksanakan berbagai kegiatan kepolisian di tempat-tempat yang dinilai rawan dan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.