Kadiv Pemasyarakatan Pastikan Lapas Gorontalo Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
Kepala Divisi Pemasyarakatan mengungkapkan, Lapas Kelas IIA Gorontalo tetap menerapkan Zona Integritas. Hal itu dilakukan agar semua pelayanan yang diberikan tanpa ada diskriminasi dan pungli, semua yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kadiv Pemasyarakatan menambahkan, kedatangan dari Ombudsman RI diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, yaitu Jemlsy Hutabarat mengatakan kunjungan ke Gorontalo dilakukan dalam rangka pengawasan pelayanan publik.
"Lapas ini adalah pelayanan publik, bukan menghukum, makanya namanya Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya.
Sehingga kata dia, bagaimana warga binaan di dalam Lapas dilayani sesuai dengan standar pelayanan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
"Kita coba cek satu-satu, dari makanan apakah sesuai dengan apa yang telah dibuat dalam ketentuan dalam Kementerian, yang kedua bagaimana masuk ke sini," katanya.
Selanjutnya adalah pembinaan, menurutnya pembinaan warga binaan di dalam Lapas Gorontalo berkontribusi kepada masyarakat, seperti pembuatan batako dan kerajinan tangan.
Editor: Cahya Sumirat