Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pelabuhan di Cilegon Dibuka saat Nataru, Antisipasi Lonjakan Penyeberangan
Advertisement . Scroll to see content

Hore, Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini

Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:48:00 WIB
Hore, Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini
Tarif ojek online batal naik hari ini. (Foto: dok.)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tutur Hendro.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sedianya, aturan penyesuaian tarif tersebut akan diterapkan pada 14 Agustus 2022. Adapun, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana Biaya Langsung, yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. 

Sementara biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Besaran biaya jasa dibagi menjadi 3 zona.

Untuk besaran biaya jasa zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500. Sementara besaran biaya jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500. 

Untuk besaran biaya jasa zona III, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut