Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Honorer Dihapus, Siap-Siap Lapangan Kerja Akan Berkurang

Senin, 06 Juni 2022 - 14:41:00 WIB
Honorer Dihapus, Siap-Siap Lapangan Kerja Akan Berkurang
Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023.

Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Akibat kebijakan tersebut lapangan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan semakin menyusut seiring kemajuan teknologi digital. Itu sebabnya, keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 dinilai tepat.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho, mengatakan pascapandemi Covid-19, lapangan kerja akan semakin menyusut.

"Menurut hemat saya, sekarang lapangan kerja berkurang sekitar 20 persen akibat dampak pandemi, dan tahun 2030 akan terus berkurang secara sistematis sampai 50 persen karena pekerja digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery," kata Riant, dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut