Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar bin Smith Berpeluang Bebas, Hakim Hanya Vonis 6 Bulan 15 Hari

Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:00:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Berpeluang Bebas, Hakim Hanya Vonis 6 Bulan 15 Hari
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar sesaat sebelum memasuki PN Bandung untuk menghadapi vonis hakim, Rabu (16/8/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Ichwan mengakui, ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, kata dia, Bahar bin Smith sempat dibantarkan karena mengalami sakit. 

"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi), tapi perbedaan satu bulan sebelum ditahan karena waktu itu habib dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," katanya. 

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut