Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan 30 Dus Minuman Bir Milik Toko Grosir, Pria Kotamobagu Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Desember 2021 - 11:01:00 WIB
Gelapkan 30 Dus Minuman Bir Milik Toko Grosir, Pria Kotamobagu Ini Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

KOTAMOBAGU, iNews.id – Tersangka  penggelapan minuman beralkohol jenis bir di sebuah toko grosir di Kotamobagu ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. Barang bukti 30 dus bir yang digelapkan Inisial FR (27) kini telah diamankan di Mapolres.

Diterangkan Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, pengungkapan kasus penggelapan ini berdasarkan laporan pemilik toko, nomor LP/512/XII/2021/Res Kotamobagu, tertanggal 1 Desember 2021

“Tim Resmob mengamankan seorang lelaki berinisial FR berusia 27 tahun pada hari Rabu, 1 Desember 2021 pukul 13.30 Wita di sebuah toko grosir di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Iptu I Dewa Dwi Adyana, Kamis (2/12/2021).

Adapun berang bukti yang diamankan berupa 30 dus minuman bir dan sebuah mobil grand max DB 8523 KC yang diguakan untuk mengangkut minuman.

Menurut Kasi Humas, tersangka pelaku merupakan salah satu karyawan toko grosir dan 30 dus minuman bir sudah sempat dibawa tersangka ke Desa Pusian dan Desa Mopugat.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Iptu I Dewa Dwi Adyana.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut