Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Masalah Parkir Kendaraan, Sopir Angkot Aniaya Suami Istri Tetangganya

Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:04:00 WIB
Gara-Gara Masalah Parkir Kendaraan, Sopir Angkot Aniaya Suami Istri Tetangganya
Ilustrasi suami istri di Bitung jadi korban penganiayaan tetangga. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BITUNG, iNews.id - Sopir angkot berinisial IP (46) menganiaya suami istri tetangganya di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pemicu penganiayaan ini hanya masalah sepele soal cekcok masalah parkiran kendaraan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

“Sebelumnya kedua pihak sempat terlibat adu mulut karena mobil angkutan yang dibawa pelaku menyenggol motor korban di jalan raya. Beberapa hari kemudian pelaku yang sudah mabuk membuat keributan dan diduga melakukan pengancaman terhadap korban,” ujar Abast, Sabtu (10/12/2022).

Selisih paham antara tetangga ini kemudian berlanjut keesokan harinya. Kali ini gara-gara parkiran kendaraan.

“Pagi itu, kendaraan tetangganya akan keluar garasi namun terhalang mobil milik pelaku. Dengan emosi, pelaku lalu memindahkan mobilnya. Tak lama kemudian terjadi adu mulut dan berujung penganiayaan,” katanya.

Pelaku menganiaya pasangan suami istri tetangganya dengan menggunakan sebatang kayu.

“Awalnya kayu itu dipegang istri korban, kemudian diambil pelaku lalu dipukulnya ke bagian kepala. Aksi pemukulan juga dia lakukan terhadap suami korban,” katanya

Akibat pukulan tersebut, korban berinisial RS mengalami luka di bagian jari dan belakang. Sementara istrinya luka robek di bagian kepala dan harus mendapat perawatan medis.

“Pelaku sudah ditangkap tim Resmob Polres Bitung di sekitar pusat kota," ucapnya.

Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polres Bitung beserta barang bukti sebatang kayu sepanjang 1 meter. Penahanan ini untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut