Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 5,6 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker Kabupaten Sangihe Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu 

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:36:00 WIB
Disnaker Kabupaten Sangihe Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe, Dokta Pangandaheng. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SANGIHE, iNews. - Para pengusaha pemberi kerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe diingatkan agar secepatnya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sangihe Dokta Pangandaheng memastikan akan terus memantau realisasi pembayaran THR.
 
"Kami tetap pantau pemberian THR bagi pekerja di Sangihe agar direalisasikan tepat waktu oleh pengusaha selaku pemberi kerja," kata Dokta Pangandaheng di Tahuna, Selasa (4/5/2021).

Menurut dia, tunjangan hari raya adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha sebagai pemberi kerja.

"Pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan," kata dia.

Dia mengatakan, pemberian THR bagi karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Tunjangan hari raya sudah harus diberikan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut