Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Pantau Penjualan Obat Sirup
Bahkan beberapa swalayan, tidak lagi memajang obat-obat sirup tersebut. Namun jika ditemukan apotek maupun toko obat dan swalayan yang masih memajang obat-obat tersebut, tentu akan dilakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku.
"Penghentian sementara penjualan ini berlangsung 1 bulan, sehingga kami berharap, agar pengusaha bersabar hingga ada pemberitahuan resmi dari pemerintah," katanya pula.
Hingga saat ini, pihaknya kata Dekson, belum menerima laporan terkait temuan atau laporan kasus pasien dengan gejala gangguan ginjal akut atipikal, baik dari puskesmas maupun Rumah Sakit.
Pihak Alfamart di wilayah Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, dikatakan Helfi selaku kepala toko, bahwa pihaknya memang telah menarik obat-obat sirup dengan kandungan paracetamol tersebut dari pajangan sejak ada isu yang merebak.
"Pimpinan kami telah menyampaikan untuk tidak memajang lagi obat-obat tersebut. Namun begitu, sudah beberapa hari ini tidak ada lagi konsumen yang mencari jenis obat tersebut," katanya.
Sebanyak 17 toko tersebut di 11 kecamatan, dipastikan tidak lagi memajang dan menjual obat-obat sirup penurun panas maupun batuk.
Editor: Cahya Sumirat