Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto
Advertisement . Scroll to see content

Cek Biaya Haji di 13 Embarkasi

Jumat, 29 April 2022 - 19:39:00 WIB
Cek Biaya Haji di 13 Embarkasi
Ibadah haji (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, News.id -  Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi pun telah diterbitkan.

Keppres ini turut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Usai Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya ialah konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Jumat (29/4/2022). 

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” kata dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut