Cegah Covid-19, Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing di Talaud
MELONGUANE, iNews.id - Pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) semakin diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, James SJ Sembel menyatakan untuk maksimalisasi pengawasan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tetap melakukan koordinasi agar dapat meningkatkan sinergitas dan soliditas antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Tentunya kami berharap agar pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing melalui Timpora dapat terus dilaksanakan dengan koordinasi dan kerja sama yang baik," kata James saat rapat Timpora tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud di Aula Penginapan Kanaan Melonguane, Kamis (1/10/2020).
Menurut James, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hokum. Namun juga sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak orang asing untuk tinggal dan berkegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terlebih dalam masa pandemi global Covid-19 yang telah menciptakan sebuah tatanan kebiasan baru, termasuk salah satunya terkait lalu lintas orang keluar masuk wilayah negara, terlebih Talaud berbatasan langsung dengan Filipina," katanya.