Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021 berdasarkan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Total di tahun mendatang ada 23 hari libur.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan semula. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai pada 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Sementara untuk Natal, Muhadjir menuturkan ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember dari semula hanya pada 24 Desember.
"Total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) tersebut.