Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN EMI dan 11 UID Jalin Kerja Sama Perkuat Pengelolaan REC dan Solusi Keberlanjutan
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gorontalo Utara Jamin Pulau Saronde Tidak Diswastakan

Kamis, 01 September 2022 - 17:21:00 WIB
Bupati Gorontalo Utara Jamin Pulau Saronde Tidak Diswastakan
Pengelolaan Pulau Saronde masih bermasalah. (Foto: Indoflashlight).
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Hendi Saputro, mengatakan, mereka berlaku netral dalam perkara perdata yang sementara bergulir terkait pengelolaan Pulau Saronde. 

"Kebetulan saya bertemu langsung dengan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan pihak Blue Bay Divers, Anke Andree, asal Jerman. Saya menggunakan kesempatan untuk langkah mediasi," katanya.

Mengingat setiap perkara perdata, pasti didorong untuk mencari solusi perdamaian dan rupanya sampai saat ini pun belum dilakukan pertemuan dengan alasan pihak Anke sulit dijumpai.

Ia katakan, "Kami berharap kondisi terbaik dapat dilakukan untuk mencari solusi bagi kepentingan daerah dan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan. Agar semua bisa menikmati sumber kekayaan alam yang ada," katanya.

Terkait kasus perdata yang diajukan investor PT Gorontalo Alam Bahari, dia mengatakan, saat ini sementara berproses, dalam pemeriksaan dan pembuktian. Artinya, siapa yang mampu membuktikan dalam proses perdata tersebut, itulah nanti yang akan diuntungkan, sehingga tetap disarankan agar para pemangku kepentingan untuk mencari "win win solution" dan membicarakan baik-baik agar tidak ada yang dirugikan.

Pengelolaan Pulau Saronde, sebelumnya dikerja samakan antara pemerintah daerah setempat dengan PT Gorontalo Alam Bahari, dan telah berjalan sejak 2013. Kemudian pemerintah daerah memutus kerja sama dan membangun kerja sama baru dengan pihak Blue Bay Divers yang dikelola Andree asal Jerman.

Pemutusan kerja sama tersebut, ditentang PT Gorontalo Alam Bahari, kemudian mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata, dengan tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp7 miliar atas kerugian yang ditimbulkan dampak pemutusan kerja sama yang telah disepakati sebelumnya selama 30 tahun.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut