Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Mahasiswi, Bocah Laki-Laki Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:32:00 WIB
Bunuh Mahasiswi, Bocah Laki-Laki Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id – Vonis hukuman sembilan tahun penjara ditetapkan kepada seorang bocah laki-laki pada Kamis (14/10/2021)  atas pembunuhanmahasiswi di New York, AS, pada 2019 lalu. Pada saat kejadian, terdakwa masih berusia 14 tahun, sedangkan korbannya berumur 18 tahun.

Reuters melansir, terdakwa bernama Luciano Lewis yang kini berusia 16 tahun itu, mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan perampokan tingkat pertama menurut hukum pidana yang berlaku di Amerika Serikat.

Kepada penyidik, Lewis mengatakan bahwa dia dan dua temannya pergi ke Taman Morningside Harlem pada Desember 2019 dengan tujuan untuk merampok seseorang. Kawanan remaja itu lantas memilih seorang mahasiswi. Mereka menyerang dan berusaha merampok korban. Namun perampokan itu gagal, sehingga pelaku pun menikam korban hingga tewas.

Kantor Kejaksaan Manhattan, New York, mendakwa Lewis dan seorang temannya, Rashaun Weaver (16), layaknya orang dewasa atas pembunuhan tersebut. Weaver sebelumnya mengaku tak bersalah dan menghadapi sidang pembunuhan terpisah bulan depan.

Sementara teman Lewis yang satunya lagi, yakni seorang remaja berusia 13 tahun pada saat kejadian itu telah mengaku bersalah. Dia kini menjalani hukuman kurungan 18 bulan di pusat penahanan remaja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut