BPS Catat Penduduk Miskin Gorontalo Bertambah Jadi 187.350 Orang
Ia menjelaskan, dalam pengukuran angka kemiskinan makro, garis kemiskinan digunakan sebagai besaran atau batas untuk mengelompokkan penduduk yang dapat dikategorikan sebagai miskin atau tidak miskin.
"Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah atau lebih rendah dari garis kemiskinan," ujar Hanif.
Garis Kemiskinan (GK) itu sendiri menurut Hanif, terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
Bila dilihat menurut daerah tempat tinggal, maka Garis Kemiskinan di daerah perkotaan pada September 2022 adalah sebesar Rp436.651 per kapita per bulan dan Garis Kemiskinan di daerah perdesaan sebesar Rp432.069 per kapita per bulan.
GKM untuk daerah perkotaan tercatat sebesar Rp321.061 dan perdesaan sebesar Rp342.791. GKBM untuk daerah perkotaan adalah sebesar Rp115.590 dan perdesaan sebesar Rp89.278, maka terlihat bahwa GKBM di daerah perkotaan relatif lebih tinggi.