BPOM Gorontalo Ingatkan Bahaya Obat Tradisional Mengandung BKO
"Jadi, kita bersama sama bergerak memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait penggunaan jamu atau obat tradisional yang tidak mengandung bahan kimia obat atau bahan yang dilarang," ujarnya.
Ia menjelaskan obat tradisional adalah bahan atau ramuan dari tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan bahan kimia obat. Akan tetapi, sampai saat ini BPOM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang di dalamnya dicampuri bahan kimia obat.
BKO dalam obat tradisional inilah yang menjadi daya tarik bagi produsen. Hal ini kemungkinan disebabkan kurangnya pengetahuan produsen akan bahaya mengonsumsi bahan kimia obat secara tidak terkontrol, baik dosis maupun cara penggunaannya atau bahkan semata-mata demi meningkatkan penjualan, karena konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh.
Beredarnya obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dikarenakan masih tingginya permintaan masyarakat terhadap produk tersebut. Permintaan masyarakat disebabkan kurang memahami bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat, termasuk karena menginginkan efek instan.
Upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat terus dilakukan, namun mengingat luasnya wilayah dan terbatasnya jumlah tenaga pengawas, menyebabkan masih perlu mendapat perhatian.
Editor: Cahya Sumirat