Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 25 Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah Tutup, Ini Respons Mendag
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi Program JKP di Sulut, Ini 3 Manfaat untuk Pekerja

Rabu, 17 November 2021 - 16:20:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi Program JKP di Sulut, Ini 3 Manfaat untuk Pekerja
Kepala BPJamsostek Sulut Mientje Wattu. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai gencar melakukan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian pada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Setelah pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program JKP, maka sosialisasi akan terus ditingkatkan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulut Mientje Wattu di Manado, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang terdiri atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.

Selain itu, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

JKP lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut