BPBD Gorontalo Bentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, Ini Tujuannya
Jumat, 11 November 2022 - 07:17:00 WIB
Ia menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
“Dalam kondisi bencana dan kedaruratan, pos komando mempunyai tugas untuk pengkajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat,” ujarnya.
Fungsi lainnya mengoordinasikan instansi/lembaga terkait, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana, melaksanakan manajemen informasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.
“Posko darurat bencana kabupaten/kota atau provinsi akan melaporkan operasi penanganan darurat bencana kepada kepala BPBD kabupaten/kota atau provinsi,” ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat