Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sulut Amankan Kakak Beradik Pengedar Shabu

Jumat, 08 Januari 2021 - 19:59:00 WIB
BNNP Sulut Amankan Kakak Beradik Pengedar Shabu
Pelaku pengedar shabu diamankan BNNP Sulut. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pelaku pengedaran narkoba jenis jenis shabu. Barang haram tersebut didapat dari tangan PT (31) yang berprofesi sebagai sopir di salah satu jasa pengiriman di Manado, Selasa (22/12/2020) sekira pukul 17.30 WITA.

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut mengatakan Tim Kejar BNNP Sulut berhasil mengamankan dari tangan PT dua paket narkotika jenis shabu. Paket A beratnya 10, 45 gram dan paket B berat 30, 54 gram yang disimpan dalam kardus dengan dililit lakban coklat sehingga total berat sekitar 40,99 gram.

"Dari hasil interogasi, peran (PT) hanya disuruh JT yang ada di Lapas Papakelan untuk mengambil paket kiriman miliknya," kata Kepala BNNP Sulut Brigjen PolVictor J Lasut, Jumat (8/1/2021).

Diketahui PT dan JT (33) merupakan kakak beradik. JT saat ini masih mendekam dalam Lapas Kelas IIB Tondano, Minahasa dan merupakan terpidana kasus narkoba.

Kepala BNNP Sulut juga menambahkan kasus tersebut akan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru yang akan diamankan.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut