BKSDA Sebut Taman Hutan Raya Gorontalo Akan Perkuat Suaka Margasatwa Nantu
“Sejak awal kami memang dilibatkan dalam tahapan tahura. Balai KSDA memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan dalam hal ini,” katanya.
Pada tahun 1999, Suaka Margasatwa Nantu ditetapkan dengan luas 31.215 hektare, kemudian diperluas pada tahun 2010 menjadi 51.507,33 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 325/Menhut-II/2010.
Keberadaan hutan Nantu yang masih terjaga memiliki arti penting untuk keragaman hayati seperti babirusa (Babyrousa celebensis), namun Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menilai kawasan itu belum bebas dari risiko dan ancaman.
Salah satu ancaman yang nyata adalah kegiatan HPT Boliyohuto, yang dikhawatirkan berdampak pada ekosistem hutan Nantu.
“Karena itu kami mengusulkan statusnya dinaikkan menjadi tahura dan ini mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Nelson.
Penetapan tahura tersebut melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 810/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022 Tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Dari Sebagian Hutan Produksi Terbatas Gunung Boliyohuto menjadi Taman Huta Raya.
Editor: Cahya Sumirat