BK DPRD Sulut Lempar 'Bola Panas' ke Partai Golkar terkait Pemberhentian James yang Selingkuh
"Apalagi yang disampaikan badan kehormatan adalah memberhentikan sebagai anggota DPRD tapi dikembalikan kepada Partai Golkar, dikembalikan kepada Partai Politik," ujarnya.
Kata Raski, terkait sanksi ini sangat-sangat politis. Kalau memang keputusan badan kehormatan hanya memberhentikan dari alat kelengkapan dewan, kenapa lagi harus memberhentikan dari anggota DPRD yang diserahkan kepada Partai Golkar.
Ini artinya menurut Raski, ada dua keputusan, yang satu keputusan telah disahkan oleh DPRD dan satu keputusan sengaja dibuatkan opini politis dan dikembalikan ke Partai Golkar.
"Seakan-akan biar masyarakatlah yang berhadapan dengan Partai Golkar, ini yang menjadi agak rancu ketika penyampaian keputusan ada dua," ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Sulut itu.
Raski mengaku tidak mempengaruhi hasil keputusan. Tapi dari awal tahapan-tahapan seperti yang disampaikan oleh pimpinan DPRD, yang bersangkutan (JAK) tidak pernah dimintakan pembelaan diri. Hanya dimintai klarifikasi satu kali kemudian tidak pernah dipanggil lagi sebagai orang yang bisa membela diri.