Berantas Judi, Polisi Tangkap 3 Pelaku Togel di Minahasa Selatan
Sabtu, 16 November 2024 - 09:47:00 WIB
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 3 buah HP, uang tunai berjumlah Rp6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.
Dia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia.
Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor: Donald Karouw