Belum Terima Gaji, Staf Honorer Disdukcapil Gorontalo Utara Mogok Kerja
Baik yang bersumber dari APBD kabupaten sebagai pegawai tidak tetap (PTT) maupun honor yang diterimakan setiap 3 bulan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) melalui program pencapaian target administrasi kependudukan.
Mogok kerja pun dilakukan karena adanya pemotongan gaji yang diberlakukan kepada para honorer.
"Jika terlambat datang atau tidak masuk tanpa alasan, honor akan dipotong 10 persen. Padahal untuk honorer berijazah SMA hanya menerima honor Rp850 ribu per bulan, dan ijazah sarjana Rp1 juta per bulan. Jika terjadi pemotongan, uang yang dipotong entah dikemanakan," katanya.
Padahal tenaga operator dan administrasi, bekerja sangat optimal bahkan tidak ada pemberlakuan WFH sejak empat pekan terakhir di masa pandemi Covid-19.
"Namun hak-hak kami tidak ditunaikan tepat waktu. Biasanya paling lambat setiap tanggal 8 bulan berjalan, honor PTT telah dibayarkan," ujarnya.