Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Kabur dan Cabuli Pacar, Remaja Tomohon Diamankan Polisi

Selasa, 29 Desember 2020 - 11:40:00 WIB
Bawa Kabur dan Cabuli Pacar, Remaja Tomohon Diamankan Polisi
Polisi tangkap remaja cabuli kekasihnya di Tomohon. (Foto: iNews/Subhan Sabu).
Advertisement . Scroll to see content

TOMOHON, iNews.id - Seorang remaja di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi karena diduga membawa kabur kekasihnya masih di bawah umur. Pelaku juga dilaporkan telah mencabuli pelajar SMP tersebut.

Pelaku berinisial ANG (16) dilaporkan orang tua korban, M (14) ke Polres Tomohon. Keluarga curiga karena anak perempuannya tak kunjung pulang ke rumah sejak Sabtu (26/12/2020).

Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot mengatakan, orang tua mendapat informasi bahwa sang anak dibawa kabur oleh pelaku ANG, pelajar SMA di Kota Tomohon.

"Orang tua M curiga atas perbuatan kedua remaja ini, dan melaporkannya ke polisi. Namun ayah korban berinisiatif mencari anaknya," kata AKBP Bambang di Kota Tomohon, Selasa (29/12/2020).

Polisi pun turun ikut membantu pencarian terhadap dua remaja ini. Petugas mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumah kosong Kompleks Seminari Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.

"Di lokasi ini, tim berhasil mengamankan kedua remaja itu. Dari hasil interogasi, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujarnya.

Dari pengakuan korban dan pelaku, mereka sudah tidak ingat berapa kali melakukan persetubuhan ini. Namun dari pengakuan M, pacarnya ANG selalu merayu dan membujuk terlebih dahulu agar bersedia berhubungan intim.

"Sangat disayangkan, dilihat dari usia keduanya masih remaja 16 dan 14 tahun, yang mana usia ini masuk dalam fase pertumbuhan, tapi sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Saat ini korban dan pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tomohon, karena kedua pelaku ANG dan M masih di bawah umur, sehingga perlu penanganan khusus sesuai aturan perundang-undangan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut