Bandara Sam Ratulangi Manado Tutup Penerbangan Komersial 25 April hingga 31 Mei
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Dia menegaskan, pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).
Sementara penerbangan yang dikecualikan yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.
Editor: Donald Karouw