Awas Hati-hati, 16 Perbuatan Ini Bisa Dipidana sebagai Kekerasan Seksual
"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," ujar dia.
Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.
Berikut 16 tindakan yang diklasifikasikan Kemenag sebagai kekerasan seksual dan bisa dilaporkan ke polisi:
Pasal 5
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;