Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Januari 2022 - 10:37:00 WIB
Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Ditangkap Polisi
Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Ditangkap Polisi (Foto: iNews/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

Tim Penyidik Sat Reskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.

"Ditetapkan FLT alias Leo, usia 17 tahun, warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mopolo, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022," katanya.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Drt no. 12 thn 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut