Ancam dengan Airsoft Gun, Warga Manado Ini Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon
TOMOHON, iNews.id - AL alias Aba (32) ditangkap Tim Totosik Polres Kota Tomohon atas kepemilikan satu pucuk senjata airsoft gun. Warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado ini beberapa kali melakukan pengancaman dengan senjata tersebut.
Pelaku diamankan malam hari oleh Tim Totosik yang pimpinan Bripka Yanny Watung, Selasa (12/1/2021) di rumahnya di Manado. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari FW Alias Frany (48) warga Kelurahan Wailan Lingkungan delapan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Senin (11/1/2021).
Karena peristiwa pengancaman dengan senjata genggam tersebut terjadi pada 29 Desember 2020, tim kemudian mendatangi rumah pelapor untuk menggali keterangan secara detail.
"Dari keterangan pelapor saat membuat laporan di Polsek Tomohon Utara dimana peristiwa pengancaman dengan senjata genggam yang saat itu pelapor yakin adalah senjata api. Ini berawal ketika pelapor tidak mengizinkan keponakannya TK alias Tesa dibawa pelaku ke Bitung," kata Bripka Yanny, Rabu (13/1/2021).
Karena tidak mengizinkan Tesa untuk ikut dengan pelaku ke Bitung maka terjadi adu mulut antara pelapor dan pelaku. Pengancaman dengan senjata oleh pelaku pun dilakukan. Bahkan menurut pelapor, pelaku sempat menembakkan senjata ke udara sebanyak lima kali. Selesai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.