Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

9 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Minsel Ditangkap Sembunyi di Bitung

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:09:00 WIB
9 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Minsel Ditangkap Sembunyi di Bitung
Pelaku penganiayaan di Minsel yang buron 9 bulan ditangkap di Bitung. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - MO alias Marko (20) pelaku penganiayaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang buron selama 9 bulan ditangkap polisi. Dia diamankan tim Resmob Polres Minsel di tempat persembunyiannya di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (5/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, penangkapan ini berkat kerja keras Resmob dalam mengejar tersangka kasus penganiayaan di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur pada Maret 2021. Selain itu, penangkapan juga berkat koordinasi antara Resmob Polsek Maesa dengan Polres Bitung.

"Tersangka penganiayaan di Desa Maliku, Kabupaten Minahasa Selatan ini diamankan di wilayah Kota Bitung," ujar Lesly, Rabu (5/1/2022).

Dia menjelaskan, korban berinisial CS (26) warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel. Ketika itu korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat di jalan pulang, dia diadang tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.

"Tersangka saat ini kami tahan di Polres Minsel. Dia kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut