Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

4.190 Wajib Pajak di Kepulauan Sulut Sudah Laporkan SPT, 16,08 Persen Penuhi Kewajiban

Selasa, 02 Maret 2021 - 08:02:00 WIB
4.190 Wajib Pajak di Kepulauan Sulut Sudah Laporkan SPT, 16,08 Persen Penuhi Kewajiban
Kantor pelayanan pajak pratama Tahuna. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SANGIHE, iNews.id - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) Miftahudin mengatakan sebanyak 4.190 wajib pajak di wilayah Kepulauan Sulut sudah melaporkan SPT. Ini memperlihatkan kesadaran wajib pajak cukup tinggi.

"Sampai hari ini, sudah 4.190 wajib pajak yang melaporkan SPT tahun 2020," kata Miftahudin di Tahuna, Senin.

Menurut dia, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT terdiri dari SPT PPH Orang Pribadi (OP) sebanyak 4.044 wajib pajak dan SPT PPh Badan sejumlah 146 wajib pajak.

Dia mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna meliputi tiga kabupaten di kepulauan Sulawesi Utara yaitu Sangihe dan Talaud serta Sitaro.

"Tiga kabupaten yang berada di Kepulauan yaitu Sangihe dan Sitaro serta Talaud merupakan wilayah hukum pelayanan kantor Pajak Pratama Tahuna," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut