Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

35 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Terancam Tak Bisa Calonkan Diri Kembali, Ini Alasannya

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:21:00 WIB
35 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Terancam Tak Bisa Calonkan Diri Kembali, Ini Alasannya
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Minahasa Tenggara bersama DPMD, Inspektorat, dan 12 camat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jangan para kumtua yang nantinya akan berstatus petahana, terganjal karena tidak memasukkan semua laporan yang sudah diwajibkan ini," ucapnya.

Dia memastikan, DPRD akan turut mengawasi proses akhir masa jabatan dari para kumtua tersebut.

"Kami akan kawal, untuk memastikan para kumtua ini menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, untuk tahapan Pilhut di Kabupaten Minahasa Tenggara masih belum dapat dipastikan karena terkendala dengan alokasi anggaran.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut