Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

3 Ton Obat Kedaluwarsa Dimusnahkan Pemkab Minahasa Tenggara  

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:06:00 WIB
3 Ton Obat Kedaluwarsa Dimusnahkan Pemkab Minahasa Tenggara   
Pengiriman tiga ton obat kedaluwarsa oleh Pemkab Minahasa Tenggara ke Makassar untuk dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memusnahkan tiga ton obat milik pemerintah daerah karena kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi. Obat-obatan yang kedaluwarsa itu dari tahun 2017 sampai 2022.

"Karena itu, obat tersebut sudah harus dilakukan pemusnahan," kata Kepala Dinas Kesehatan Helni Ratuliu di Ratahan, Selasa (24/5/2022).

Dia mengungkapkan dalam pemusnahan obat-obatan ini, pihaknya melibatkan pihak ketiga yang secara khusus mengelola limbah medis.

"Untuk proses pemusnahannya akan dikirim ke Makassar, karena di Sulawesi Utara belum ada fasilitas untuk melakukan pemusnahan," ucapnya.

Helni menambahkan masih ada sekitar 500 kilogram lagi obat-obatan yang kedaluwarsa segera dimusnahkan. "Untuk sisanya lagi, kami akan tata anggarannya di APBD perubahan. Karena, untuk pemusnahan ini diperlukan anggaran cukup besar," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut