Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

3 Pemuda Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Gabungan, 2 Orang Masih Buron

Jumat, 26 November 2021 - 16:50:00 WIB
3 Pemuda Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Gabungan, 2 Orang Masih Buron
Tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di salah satu cafe di kawasan Megamas akhirnya ditangkap tim gabungan. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah melihat kejadian itu teman-teman dari para pelaku langsung ikut melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Akibat dari kejadian tersebut korban Glendy Wuisan dan temannya Jimmy Royke Katuuk mengalami luka serius dan langsung di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.

Dalam kejadian penganiayaan ini yang diduga para pelaku masing-masing ada peran untuk pelaku FM (16) pada saat kejadian melempar botol sebanyak satu kali dan kena di kepala korban. Kemudian saat di luar memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali.

Untuk  DS (21) pada saat kejadian memukul tiga kali kepala korban (switer abu-abu) dan menendang korban di dada setelah itu mengambil dua botol lalu melempar ke kepala korban. Saat kejadian di luar cafe DS mengambil gelas bir (kaca) lalu memukul korban sebanyak lima kali menggunakan gelas bir tersebut.

Untuk SR (22) pada saat kejadian memukul korban Jimmy Katuuk sebanyak satu kali dibagian kepala. Untuk dua pelaku lainnya masih buron dan sementara diburu oleh tim gabungan.

"Setelah tim gabungan menangkap diduga para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan di Mapolresta Manado untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan di proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut