2 Wanita Tersangka Penipuan Uang Ratusan Juta Bermodus Investasi Ditangkap Polres Kotamobagu
Senin, 03 Januari 2022 - 16:59:00 WIB
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta satu buah buku tulis,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua tersangka dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat