Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal
Advertisement . Scroll to see content

18 Kasus Perjudian Diungkap Polda Sulut selama Agustus 2022

Jumat, 02 September 2022 - 15:40:00 WIB
18 Kasus Perjudian Diungkap Polda Sulut selama Agustus 2022
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mejelaskan dalam press conference, Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut.(Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga mengamankan 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti kasus tindak pidana perjudian terdiri atas uang tunai total sekitar Rp21.675.000, 19 buah handphone, enm buah kartu ATM, dua buah buku tabungan, 14 buah buku rekapan, empat buah buku shio, dua buah bolpoin, sebuah dompet, sebuah tas pinggang, tiga buah kupon berisi angka, satu pak kartu domino, satu pak kartu remi, delapan llembar potongan kertas bertuliskan angka, sebuah kalkulator, dua lembar kertas karbon, dan 27 lembar kertas bertuliskan nama-nama shio. 

"Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Kominfo untuk pemblokiran situs-situs perjudian online,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut