10 Kabupaten Kota di Sulut Terapkan PPKM Mikro Mulai 5-18 Juli
MANADO, iNews.id – Sebanyak 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Penerapan ini menyusul terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.
Ke-10 kota tersebut yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan di Sulut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 440/21.41so /Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Sulut.
"Ini sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi)," kata Gubernur Olly, Selasa (6/7/2021).
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021.