Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh 2 Tahun, Pramono: Saya Baru Tahu Ketika Viral
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pasutri Ditangkap Jual Emas Imitasi di Gowa, Modus Pakai Nota Pembelian Palsu

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:04:00 WIB
Viral Pasutri Ditangkap Jual Emas Imitasi di Gowa, Modus Pakai Nota Pembelian Palsu
Pasutri yang diduga menjual emas palsu seharga emas asli di Pasar Minasa Maupa, Gowa, diamankan bersama perhiasan imitasi dan nota pembelian palsu. (Foto: iNews TV/Bugma)
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial MU dan RI ditangkap setelah diduga menjual emas imitasi dengan harga emas asli kepada pedagang di Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi keduanya terbongkar dan viral di media sosial setelah ditangkap warga.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut diduga membawa nota pembelian palsu agar perhiasan imitasi yang ditawarkan terlihat seperti emas asli. Pedagang pun tidak menaruh curiga karena nota tersebut mencantumkan alamat dan nomor telepon.

Salah satu perhiasan imitasi berbobot sekitar 1,5 gram ditawarkan dengan harga Rp1,25 juta. Setelah melalui proses tawar-menawar, pedagang membelinya seharga Rp1,2 juta.

Padahal, berdasarkan keterangan kepolisian, emas imitasi itu dibeli secara daring melalui marketplace dengan harga sekitar Rp66.000.

Mohammad, salah seorang pedagang emas di Pasar Minasa Maupa, mengaku tidak menyadari barang yang ditawarkan merupakan emas imitasi. Kondisi perhiasan yang terlihat bagus dan dilengkapi nota membuatnya yakin.

"Tiba-tiba dia datang menawari barangnya itu 1,5 gram emas. Dia maunya Rp1.250.000. Berhubung barangnya bagus, saya tawar Rp1,2 juta. Dia setuju dan saya bayar," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

"Kami tidak curiga emas palsu karena ada suratnya masih baru, ada alamat dan nomor HP," katanya lagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan tersebut diduga telah menawarkan emas imitasi kepada sejumlah pedagang. Total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp6 juta.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gelang, anting, dan cincin imitasi. Petugas juga mengamankan enam lembar nota pembelian yang diduga sengaja dibuat untuk meyakinkan calon pembeli.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis mengatakan pasutri tersebut telah diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan. Modusnya, mereka membeli perhiasan imitasi secara daring kemudian menjualnya seolah-olah sebagai emas asli.

"Telah diamankan pasangan suami istri diduga melakukan tindak pidana penipuan. Modusnya, awalnya memesan emas imitasi secara daring lalu dipasarkan ke beberapa orang, dijual seperti emas asli. Total ada 6 gram karena ada enam gelang dengan masing-masing 1 gram," katanya.

Menurut Muhalis, nota palsu disiapkan untuk membuat pedagang percaya bahwa perhiasan tersebut merupakan emas asli.

"Untuk meyakinkan pembeli dia terlebih dahulu membuat nota palsu agar seakan-akan emas asli. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa," ujarnya.

Kedua pelaku MU dan RI kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Gowa. Polisi turut menyita sekitar enam gram perhiasan imitasi sebagai barang bukti.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan penipuan dan terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Status bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut