Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Kajari Menangis Beri Restorative Justice, Bebaskan Pencuri demi Persalinan Istri

Minggu, 20 Februari 2022 - 10:12:00 WIB
Viral Kajari Menangis Beri Restorative Justice, Bebaskan Pencuri demi Persalinan Istri
Tangkan layar video viral Kajati Takalar menyeka air mata saat beri putusan restorative justice terhadap tersangka pencurian motor demi persalinan sang istri. (Foto: Instagram: @Kejaksaan.RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar membebaskan tersangka tindak pidana berinisial MA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pemberian restorative justice atau keadilan restoratif ini viral di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @Kejaksaan.RI menyebutkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka MA dari Kejari Takalar.

"Demi istrinya yang akan melahirkan, MA nekat mencuri motor dari seorang korban penjual sayur. Dengan kekuatan hati nurani akhirnya korban memaafkan semua kesalahan tersangka. Keadilan sesungguhnya telah hadir di tengah masyarakat. Rasa keadilan tidak ada dalam buku, adanya di hati nurani," tulis @Kejaksaan.RI dalam keterangan video dikutip, Minggu (20/2/2022).

Tersangka merupakan seorang ayah muda bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia mencuri motor pedagang sayur karena terhimpit ekonomi untuk persiapan biaya istrinya yang akan melahirkan.

Motor curian tersebut kemudian tersangka gadaikan sebesar Rp1,5 juta. MA akhirnya ditangkap dan ditahan selama dua bulan sambil menunggu persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut