Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Zhang ini masuk dalam kategori dosa besar dalam agama Islam. Apalagi dia berstatus sebagai seorang istri atau telah menikah. 

Bagi mereka yang sudah menikah dan melakukan zina, jumhur ulama berpendapat wajib dihukum rajam. Mirisnya, imbas perbuatan tercela ini juga bisa sampai dirasakan warga di sekitarnya.

Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam pernah menyebut bahwa zina dapat menimbulkan berbagai bencana dan penyakit.

"Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho'un dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat." (HR Ibnu Majah).

Hukuman ini barulah di dunia. Allah subhanahu wa ta'ala tentu sudah menyiapkan azab yang lebih perih lagi bagi para pezina di akhirat bila pelakunya belum bertaubat. Wallahu a'lam.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut