Viral Cekcok Sesama Pengemudi Mobil di Makassar, Serempetan Berujung Pukulan
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, cekcok bermula dari insiden lalu lintas yang memicu emosi pelaku.
“Pelaku ini mencoba mendahului kendaraan korban tetapi malah menyerempet kendaraan korban sehingga terjadi ketegangan cekcok mulut sebagaimana kita lihat,” ujar AKP Hamka dikutip dari iNews Celebes, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi karena adanya situasi yang memancing emosi pelaku di lokasi kejadian.
“Karena mungkin ada kesan yang memancing emosi sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap salah satu korban di TKP sebagaimana dalam gambar,” katanya.
Terkait insiden kecelakaan lalu lintasnya, polisi memastikan akan menangani dalam perkara terpisah.
“Saat ini yang kami tangani adalah tindak pidana penganiayaan karena kekerasan terjadi setelah peristiwa laka lantas. Korban mengalami memar di wajah,” ucapnya.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Dalam kasus cekcok pengendara mobil di Makassar ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Editor: Donald Karouw