Tunggu Edaran Satgas, Bandara Sultan Hasanuddin Masih Berlakukan Syarat PCR dan Antigen
MAKASSAR, iNews.id – Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menghapus syarat antigen dan PCR bagi para calon penumpang. Hal ini lantaran pihak bandara masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19.
Seperti diketahui ketentuan penghapusan syarat PCR dan antigen hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“Memang benar akan ada penghapusan pemeriksaan hasil tes antigen maupun PCR. Angkasa Pura sangat mendukung kebijakan itu. Namun kami masih menunggu edaran dari Satga Covid-19,” Manager Humas Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, Selasa (8/3/2022).
Dia mengatakan saat ini pihak bandara masih menggunakan surat edaran yang sebelumnya.
“Saat ini masih menggunakan SE No.22/2021 sehingga untuk persyaratan penerbangan masih menggunakan CPR dan angtigen,” ungkapnya.