Tidur Sekamar sejak Kecil, Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali di Maros
Selasa, 04 Juli 2023 - 15:44:00 WIB
Kanit PPA Polres Maros Ipda Kiri Sulle Tandipayung mengatakan, aksi pencabulan hingga persetubuhan terjadi sejak 2022 saat korban masih SD. Kini korban sudah berstatus siswi SMP.
"Modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan ponsel baru dan disertai ancaman," ujarnya.
Bahkan untuk menimbulkan birahinya, pelaku kerap mengajak korban menonton film porno terlebih dahulu.
"Korban disetubuhi seminggu dua kali," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak. Dia diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw