Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros Ditangkap usai Buron ke Kalimantan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Begini Modus Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:32:00 WIB
Terungkap! Begini Modus Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros
Oknum kiai yang mencabuli 3 santriwati di Kabupaten Maros ditangkap usai burons etahun ke Bontang, Kaltim. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, oknum pimpinan ponpes ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut