Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Suami 8 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 17:29:00 WIB
Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen
Advokat Hutomo Lim bersama tim hukum LCT Law Firm & Konsultan saat memberikan keterangan pers terkait pengaduan pemalsuan surat oleh tersangka HH di Polres Luwu Timur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Klien kami secara tegas membantah HH merupakan bagian dari perusahaannya. Bahkan surat-surat itu tidak pernah kami buat, dan tandatangan maupun stempel perusahaan kami dipalsukan,” kata Hutomo.

Pernyataan tersebut juga diamini oleh Mitha, marketing PT ARS, yang menyebut dia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun berkaitan dengan tersangka HH.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terlapor HH mengakui dia memalsukan kop surat, stempel perusahaan dan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang mengatasnamakan PT ARS. HH mengaku melakukan semua itu tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Atas pengakuan ini, kami sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik klien kami, tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius,” kata Hutomo.

Langkah pengaduan ini ditempuh sebagai bentuk klarifikasi dan pembelaan diri atas tuduhan-tuduhan yang selama ini dinilai menyudutkan perusahaan secara tidak berdasar.

“Yang terpenting, langkah pro justitia telah kami tempuh. Klien kami adalah korban dalam kasus ini dan sudah sepatutnya dilindungi oleh hukum,” ucapnya

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut