Tender Pembangunan Stadion Mattoanging Dimulai, Batas Akhir 8 Januari
Sabtu, 01 Januari 2022 - 09:19:00 WIB
Pada Perpres sebelumnya salah satu persyaratan melaksanakan tender dini yaitu setelah KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2022 disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Di Perpres baru, tender dini baru bisa dilakukan bukan hanya saat kesepakatan bersama KUA-PPAS, tapi dimulai setelah pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, artinya setelah ditetapkan APBD, baru boleh melakukan proses tender dini.
"Itu yang membuat tender dini baru dilaksanakan prosesnya di awal Desember," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto