Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Kasus Covid-19 di Makassar, Gugus Tugas Diminta Bersikap Keras ke Warga

Jumat, 19 Juni 2020 - 08:55:00 WIB
Tekan Kasus Covid-19 di Makassar, Gugus Tugas Diminta Bersikap Keras ke Warga
Penyemprotan air menggunakan mobil damkar terhadap warung yang buka selama PSBB di Makassar. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mendorong Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan peraturan wali kota terkait protokol kesehatan. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa patuh dan sadar menjalankan kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.

"Warga harus patuh pada protokol kesehatan seperti menjaga jarak, hindari kerumunan memakai masker saat beraktivitas keluar rumah, dan rajin mencuci tangan dengan sabun," kata Nurdin di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (18/6/2020).

Menurut dia, usulan adanya peraturan tersebut juga sudah disampaikan Tim Analisis Pengendalian Covid-19 Sulsel sebagai langkah tegas kepada masyarakat. Dengan begini, laju penularan virus corona di daerah tersebut dapat ditekan secepat mungkin.

Ketua Tim Analisis Pengendalian Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin menilai, pemerintah harus tegas agar disiplin masyarakat tinggi. Hal-hal yang bersifat imbauan dianggap kurang efektif, sehingga perlu ada aturan sebagai dasar penegakan hukumnya.

"Nah kalau ada hukum, ada dasar untuk bertindak," katanya.

Sebelumnya Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, saat mengunjungi Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel di Kota Makassar sudah berpesan agar pemerintah daerah dapat bersikap tegas, sehingga penularan virus corona tidak semakin meningkat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut