Tebas Rekan Sebaya Saat Janjian Adu Jotos, 2 Remaja di Makassar Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap dua remaja berstatus pelajar yang diduga menganiaya rekan sebayanya menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut dipicu saling ledek yang berujung pada janjian adu jotos.
Kedua pelaku berinisial MA (14) dan NW (14) ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian pinggang dan lengan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika salah satu pelaku terlibat cekcok dengan korban akibat saling mengejek. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu dan beradu fisik.
Saat mendatangi lokasi pertemuan, salah satu pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam. Bersama rekannya, pelaku kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka tebas.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Sangkala mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditangkap dan saat ini menjalani proses penyelidikan serta penyidikan.
"Jadi diawali dari adanya perselisihan dua remaja di mana mereka saling menentukan tempat untuk beradu fisik, ternyata dari salah satu pihak mempersiapkan diri menggunakan senjata tajam kemudian saat sampai di TKP anak yang membawa senjata tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka," ujar AKP Sangkala.
Menurutnya, perselisihan kedua remaja itu berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan berkelahi. Namun salah satu pihak justru datang dengan membawa senjata tajam.
"Perselisihan kedua belah pihak dan kemudian mengatur janji atau istilah anak muda sekarang COD untuk melakukan tindakan beradu fisik, tapi di antara mereka ada yang mempersiapkan diri dengan menggunakan senjata tajam," katanya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Editor: Kurnia Illahi