Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Divonis 4 Tahun karena Terbukti Pungli, Mantan Lurah di Pangkep Ajukan Banding

Jumat, 05 Juni 2020 - 19:50:00 WIB
Tak Terima Divonis 4 Tahun karena Terbukti Pungli, Mantan Lurah di Pangkep Ajukan Banding
Ilustrasi putusan majelis hakim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Makassar memvonis empat tahun penjara terhadap mantan lurah Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangke, Armin Syanur, karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap warganya. Namun, Armin tidak terima dengan terima dengan putusan itu.

Mantan lurah ini mengaku berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Saya akan masukkan gugatan banding Senin nanti," ujar Armin, Jumat (5/6/2020).

Armin mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam persidangan, dia mengklaim banyak sangkaan JPU yang tidak terbukti. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa bahkan dinilai menguatkan posisinya.

"Sangkaan pungli itu tidak terbukti di persidangan. Banyak saksi yang diajukan jaksa yang justru membenarkan kalau pungutan untuk biaya ukur tanah itu berdasarkan musyawarah yang dihadiri pemilik tanah," ujarnya.

Dia juga mengatakan, selama ini, dirinya justru sering menutupi biaya pengukuran tanah warga dengan uang pribadi. Dia tidak pernah melakukan pungli kepada warga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut