Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tak Langgar UU Pemilu, Bawaslu Hentikan Penyelidikan 15 Camat Makassar

Senin, 11 Maret 2019 - 17:21:00 WIB
Tak Langgar UU Pemilu, Bawaslu Hentikan Penyelidikan 15 Camat Makassar
Ilustrasi Bawaslu. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Penyelidikan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh 15 camat se-Makassar dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pidana Undang-Undang (UU) Pemilu terkait video viral dugaan kampanye ke pasangan capres dan cawapres nomor urut 01.

"Setelah dilakukan telaah kami mengambil kesimpulan camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-Undang Pemilu. Laporan tersebut kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3/2019).

Putusan tersebut berdasarkan hasil sidang rapat pleno Bawaslu Sulsel. Selain itu juga hasil klarifikasi serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk terlapor ke-15 camat tersebut, dan mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

"Bawaslu masih melihat ada dugaan pelanggaran hukum lainnya sehingga di rekomendasikan (15 Camat) persoalan ini ke KASN," ucap Arumahi.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu Sulsel memeriksa 15 camat se-Makassar secara maraton atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi. Laporan itu menyangkut beredarnya video dugaan dukungan ke pasangan capres lain.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut