Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Haru Nenek Tukang Parkir di Brebes Dihadiahi Umrah usai Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Syarat PCR dan Karantina Dicabut, Kanwil Kemenag Sulsel: Angin Segar bagi Jemaah Umrah

Senin, 07 Maret 2022 - 15:13:00 WIB
Syarat PCR dan Karantina Dicabut, Kanwil Kemenag Sulsel: Angin Segar bagi Jemaah Umrah
Umrah di tengah pandemi Covid-19 (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mencabut keharusan tes PCR dan karantina bagi jamaah umrah yang akan ke tanah suci. Menurutnya kebijakan ini merupakan angin segar bagi jemaah umrah.

"Kebijakan Arab Saudi mencabut beberapa larangan Protokol Kesehatan Covid-19, menjadi angin segar bagi jamaah umrah," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, H Ali Yafid saat dikonfirmasi di Makassar, Senin (7/3/2022).

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait petunjuk teknis untuk menyelaraskan kebijakan itu.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulsel, jumlah anggota jemaah umrah yang mendaftar di 24 kabupaten/kota di Sulsel sebanyak 36.013 ribu. Sementara itu yang telah diberangkatkan tahun 2022 tercatat baru 202 orang.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang baru ini akan berpengaruh pada penyelenggaraan umrah.

Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut